Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur K13 SMP/MTS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Tingkat SMP-MTS yang didasarkan pada kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital di abad 21, sekiranya perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Permendikbud No. 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurkulum 2013 Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Didalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 terdapat Pasal 10A yang menjelaskan bahwa :
- Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) huruf c dilaksanakan mulai tahun ajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Kurikulum 2013 di kembangkan pada tahuan pelajaran 2013/2014. Terdapat 2 (dua) dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dan pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTS ini mengatur tentang:
- Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika;
- Keterangan untuk tabel 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.