Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang PIP

Posted on

Websiteedukasi.com – Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerbitkan pertauran terbaru yaitu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar atau sering kita kenal (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Pasal 2
PIP bertujuan:
a. bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:
1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan  pendidikan
menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;

b. bagi pendidikan tinggi:
1. meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi;
2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial; dan/atau
4. meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

Pasal 3
PIP dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
a. efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Pasal 4
(1) PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk
mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari  sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(2) Anak yang termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.

Informasi selengkapnay, silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP) melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar yang dapat saya sampaikan, smeoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *