Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan 2021

Posted on

Websiteedukasi.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem telah menetapkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Permendikbud No. 5 tahun 2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Status dari Permendikbud No 5 tahun 2021 yaitu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) baru dan RPM akan mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Pokok-Pokok dalam Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2021 adalah sebagai berikut;
1. RPM ini pada prinsipnya merupakan peraturan yang menjabarkan pelaksanaan menu kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

2. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK.

3. Setiap subbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas:
a. rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang;
b. pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan
c. pengadaan sarana pembelajaran, yang dijabarkan kedalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII RPM ini.

4. Selain rincian menu kegiatan rehap, pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran, RPM ini mengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan:
a. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;
b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
c. pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media Pendidikan, yang dijabarkan ke dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X RPM ini.

5. Semua menu DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan melalui tautan link di bawah ini:

Permendikbud 5 tahun 2021.rar – Download

Demikianlah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *