Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023

Posted on

Websiteedukasi.com – Keputusan dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOP dan BOS Madrasah merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

BOP RA dan BOS Madrasah mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir.

Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

  1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung
    jawab satuan pendidikan;
  3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended
    learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.

Alokasi Dana

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Download Juknis

Informasi selangkapnya bisa anda dapatkan dengan mendownload SK Dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 melalui tautan link yang ada di bawah ini:

Petunjuk Teknis Terbaru

Name : Juknis BOP BOS Madrasah 2023

Format : PDF

Size : 1.3

File Compatible : All Windows

Download Juga :
Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2023

DemikianPetunjuk Teknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *