Juknis Ijazah Madrasah Tahun 2025

Posted on

Websiteedukasi.com – Download Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Madrasah Jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2024/2025 telah di atur di dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025.

Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah, agar terhindar dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.

Apa itu Ijazah Madrasah ?

Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah.

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada madrasah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian suatu jenjang Pendidikan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada kelas V dan kelas VI untuk MI dan setiap tingkatan kelas untuk MTs dan MA.

Ijazah diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi bagi jenjang MI, MTs, MA, MAK, dan memiliki izin operasional untuk jenjang RA. Dalam hal madrasah memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka madrasah tersebut harus menginduk ke madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama dan terakreditasi (“madrasah induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.

Peserta didik calon Penerima Ijazah
Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima Ijazah, sebagai berikut:

a. Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari Aplikasi Manajemen Ijazah setelah melewati proses validasi. DNS memuat daftar calon peserta didik tingkat akhir yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah. Pada tahap ini, madrasah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap daftar tersebut, memastikan kebenaran data terkait identitas peserta didik, serta melakukan perbaikan data jika terdapat data yang belum sesuai.

b. Penetapan Kelulusan Peserta Didik
1) Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam surat keputusan kepala Madrasah sesuai dengan tata naskah pada Madrasah bersangkutan.
3) Kepala Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kelulusan RA dan MI ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2025;
b) Kelulusan MTs ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2025; dan
c) Kelulusan MA dan MAK ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2025;
4) Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
1) Surat keterangan lulus; dan
2) Ijazah
5) Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik dari aplikasi PDUM
6) Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah.
7) Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai.
8) Madrasah, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan/atau masyarakat, tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

c. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Daftar Nominasi Tetap (DNT) pada Aplikasi Manajemen Ijazah adalah daftar peserta didik yang dinyatakan lulus sebagai calon penerima Ijazah.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai
Ijazah dan transkrip nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.
b. Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa Indonesia.
c. Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
d. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala madrasah dan/atau Plt/Plh Kepala Madrasah.
e. Tanda tangan dapat berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
f. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.
g. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel madrasah.
h. Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, madrasah juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
i. Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik dalam penerbitan ijazah, madrasah wajib mengaploud foto peserta didik.
j. Madrasah yang menggunakan tanda tangan elektronik untuk penerbitan ijazah maka pada pas foto peserta didik tidak diperbolehkan sidik jari peserta didik.
k. Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
l. Madrasah menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
m. Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
n. Ijazah memuat:
1) nomor seri Ijazah;
2) nama Madrasah;
3) nomor pokok sekolah nasional;
4) nama lengkap pemilik Ijazah;
5) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
6) nomor induk siswa nasional;
7) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
8) nomor keputusan penetapan kelulusan;
9) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
10) foto (3×4) pemilik Ijazah;
11) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan nama dan tanda tangan kepala madrasah Satuan Pendidikan.

o. Transkrip Nilai paling sedikit memuat
1) nomor Transkrip Nilai;
2) nama madrasah;
3) nomor pokok sekolah nasional;
4) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
5) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
6) nomor induk siswa nasional;
7) nomor seri ijazah;
8) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
9) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta
rata-rata nilai;
10) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
11) nama dan tanda tangan kepala madrasah.

Selengkapnya, bagi Satuan Madrasah yang ingin mendownload Juknis Penerbit blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 silahkan melalui tombol download yang ada dibawah ini:

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Terbaru

Name : SK Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah 2025

Format : PDF

Size : 312 KB

File Compatible : Windows 7/8/10/11

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah Madrasah Tahun pelajaran 2024/2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *