Pedoman Pengelolaan Ijazah 2025 SD SMP SMA SMK

Posted on

Websiteedukasi.com – Download Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Telah di terbitkan Pedoman Pengelolaan Ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang di tanda tangani oleh Sekjen Kemendikdasmen Ir. Suharti, M.A.,Ph.D.

Penyusunan Pedoman Pengelolaan Ijazah ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut menetapkan standar dalam pengelolaan Ijazah, termasuk format Ijazah, pengisian, penerbitan, pembaruan, penatausahaan serta pengesahan fotokopi dokumen Ijazah.

Untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, efisien, efektif dan akuntabel oleh satuan pendidikan bagi peserta didik, perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah.

Pada tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mulai memberlakukan Ijazah digital. Adapun tujuan Ijazah Digital adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses.
  • Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan.
  • Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Memudahan verifikasi dan validasi ijazah.
  • Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan.
  • Mengurangi resiko pemalsuan ijazah.

Berkaitan hal tersebut, Kemdikdasmen telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Ijazah, Pedoman ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan mutu layanan administrasi pendidikan serta memastikan bahwa setiap peserta didik memperoleh Ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta Didik Calon Penerima Ijazah

Disampaikan Ketentuan mengenai penentuan peserta didik calon penerima Ijazah, adalah sebagai berikut :

1. Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar awal peserta didik yang dihasilkan berdasarkan data dari Aplikasi Dapodik setelah melewati proses validasi awal. DNS memuat daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses selanjutnya dalam rangka kelulusan dan penerimaan Ijazah. Pada tahap ini, Satuan Pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap daftar tersebut, memastikan kebenaran data terkait identitas peserta didik, serta melakukan perbaikan data jika terdapat data yang belum sesuai.

2. Penetapan Kelulusan Peserta Didik
a. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan tata naskah pada Satuan Pendidikan bersangkutan.
c. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelulusan SD, SDLB, dan Program Paket A ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan;
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, dan Program Paket B ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan; dan
  3. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei
    tahun berkenaan.

d. Dalam hal ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf c jatuh pada hari libur nasional atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, kelulusan peserta didik ditetapkan pada tanggal hari kerja berikutnya.
e. Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf c juga berlaku untuk SILN, SPK, dan Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar negeri.
f. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
1) Surat keterangan lulus; dan
2) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
g. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
h. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah.
i. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai.
j. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus dan/atau Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

3. Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta didik yang dinyatakan valid dan memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus dan sebagai calon penerima Ijazah. DNT disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pada tahap DNS. DNT ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

Kode Nomor Ijazah Nasional
Nomor Ijazah Nasional terdiri dari 15 angka yang meliputi:
1. Kode negara domisili satuan pendidikan (1 digit);
2. Kode satuan pendidikan (2 digit);
3. Tahun lulus (4 digit);
4. Nomor urut nasional (7 digit); dan
5. Nomor acak/check digit (1 digit).

Kode Negara:
1 = Dalam Negeri
2 = Luar Negeri

Kode Satuan Pendidikan:
11 = SD
12 = SDLB
13 = SD SPK
14 = Paket A
21 = SMP
22 = SMPLB
23 = SMP SPK
24 = Paket B
31 = SMA
32 = SMALB
33 = SMA SPK
34 = Paket C

Check Digit:
Angka 0 – 9

Contoh Nomor Ijazah Nasional:

Proses/Alur penerbitan Ijazah
Alur penerbitan Ijazah digital adalah sebagai berikut:

  1. Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah.
  2. Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional.
  3. Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi.
  4. Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.
  5. Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
  6. Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
  7. Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
  8. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
  9. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
  10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.

Contoh Format e-Ijazah Digital

Pencetakan dan Pengesahan Ijazah
a) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyediakan format Ijazah bisa di download didalam sistem Kementerian paling singkat 3 (tiga) hari setelah tanggal penetapan DNT.

b) Satuan Pendidikan mencatek format Ijazah yang telah diunduh tersebut jika akan ditandatangani dengan tanda tangan basah.

c) Satuan Pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik Ijazah pada format Ijazah.

d) Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dengan tanda tangan basah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Informasi selengkapnya, anda bisa mendownload Pedoman Pengelolaan Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah melalui tautan link yang ada di bawah ini:

Pedoman Ijazah Terbaru

Name : pedoman_ijazah_dikdas_dikmen_2025

Format : PDF

Size : 11.8 MB

File Compatible : Windows 7/8/10/11

Rekomendasi Kami :
Contoh Format SK Penetapan Kelulusan Sekolah

Demikian Pedoman Pengelolaan Ijazah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK  Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

1 comment

  1. Terima Kasih atas informasinya, namun masih ada beberapa yg perlu kami tanyakan hal Spesifikasi Kertas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *