POS ANBK Tahun 2023

Posted on

Websiteedukasi.com – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek telah menetapkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 pada tanggal 5 April 2023.

Apa itu POS ANBK?
Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN/ANBK) adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.

POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Apa itu Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. kepesertaan AN;
b. pelaksana AN;
c. penyiapan instrumen AN;
d. penyiapan teknis pelaksanaan AN;
e. pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan
pendidik;
f. pengolahan dan pelaporan hasil AN;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. biaya pelaksanaan AN;
i. bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya;
j. sanksi; dan
k. kendala dalam pelaksanaan AN.

Kepesertaan Asesmen Nasional meliputi:

  1. Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2023 pada periode waktu pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal dalam BAB XII angka 2.

Persyaratan Peserta Didik

  1. peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
  2. perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
  3. peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
  4. peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
  5. peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
  6. peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;

Persyaratan Pendidik

  1. seluruh kepala Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
  2. seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan
  3. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.

Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

Waktu Pelaksanaan AN

AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:

Spesifikasi Sarana ANBK

  1. Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh Satuan Pendidikan minimal perbandingan l:3 (l komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta secara bergiliran dalam 3 sesi).
  2. Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan ANBK mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan ANBK tahun 2023 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat.

Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan dengan mendownload “Prosedur Operasional Standar (POS) dan Jadwal Asesmen Nasional (AN) Terbaru Tahun 2023” melalui tautan link yang ada dibawah ini:

POS ANBK Terbaru

Name : POS ANBK 2022

Format : PDF

Size : 20 MB

File Compatible : All Windows

Download Juga:
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

Demikianlah Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Standar Asesmen Nasional Tahun 2023 yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.