Kalender Pendidikan Jambi Tahun 2023/2024

Posted on

Websiteedukasi.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemerinta Provinsi Jambi telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor KKPD/ 151/DISDIK-1.1/V/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.

Kalender Pendidikan Provinsi Jambi ditetapkan mengacu pada Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Apa itu Kalender Pendidikan?

Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur sekolah.

Pengaturan waktu belajar secara optimal dapat meningkatkan mutu pendidikan, sehubungan hal tersebut Provinsi Jambi menetapkan kembali Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Kalender Pendidikan untuk satuan pendidikan dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024.

Dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan di Provinsi Jambi dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran, berikut ini salinan Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 :

BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN AJARAN
Pasal 2

Permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 dimulai pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023.

Pasal 3

Akhir Tahun Ajaran 2023/2024 pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024.

Pasal 4

  1. Hari permulaan masuk sekolah tahun ajaran 2023/2024 mulai Senin tanggal 17 Juli 2023 masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik baru TK/ SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa
    pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
  2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan;Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.
  3. Kegiatan hari-hari pennulaan masuk sekolah :
    a. Bagi peserta didik baru tingkat TK,SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain:
    (1) Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan TK/sekolah dan cara belajanya;
    (2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/murid/siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/ Sekolah.b. Peserta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah bentuk lainnya yang scderajat diisi dengan kegiatan pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/tata krama dalam cakupan akhlak mulia.pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;c. Bagi Peserta Didik kelas I (SMP, SMA, SMK dan sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari kerja, kegiatannya dapat berupa:
    (1) Pengenalan sekolah/sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan sistem belajarnya;
    (2) Pengumpulan data pribadi peserta didik;
    (3) Orientasi tentang pendidikan Budi perkerti/Tata Krama/Akhlak mulia dan amal lakunya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb;
    (4) Kegiatan lain yang dapat menimbulkan rnotivasi belajar peserta didik.

    d. Bagi Peserta Didik kelas VIII – IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI – XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia,pendidikan karakter bangsa; dapat diikut sertakan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS}, dengan materi yang relevan.

    e. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung tanggal 13 s.d 15 Juli 2023.

BAB III
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR EFEKTIF
Pasal 5

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Senin, Tanggal 17 Juli 2023.

Pasal 6

  1. ada awal tahun ajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup :
    a. Program tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
    b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
    c. Program Supervisi ke kelas.
  2. Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat dan menyiapkan program yang mencakup:
    a. Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah KD dan CP;
    b. RPP/Modul Ajar/persiapan mengajar dan menyajikannya pada KBM;
    c. Program evaluasi;
    d. Analisis hasil evaluasi;
    e. Program perbaikan dan pengayaan;
    f. Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB);
    g. Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begi.tu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
    h. Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;
    i. Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.

BAB IV
WAKTU BELAJAR
Pasal 7

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
  2. Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
  3. Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran 2023 /2024 sebanyak 245 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 138 hari kerja dan semester 2 sebanyak 107 hari kerja;

Pasal 8

  1. Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan :
    a. Keperluan suatu Badan atau Organisasi;
    b. Penjemputan tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dima.ksud pada ayat 1 b di atas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.

Pasal 9

Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul diguna.kan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;

  1. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
    a. Taman Kanak-kanak dan bentuk lainnya yang sederajat :
    (1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
    (2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran.
    b. Taman Kanak-kanak Luar Biasa :
    (1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
    (2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran.
    c. SD dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 37 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022 :
    (1) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran paling sedikit 36 minggu (Kelas 1 sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32 minggu (Kelas 6);
    (2) Jumlah alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
    d. SMP dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 35 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022:
    (1) Jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan VIII paling sedikit 36 minggu satu tahun.sedangkan untuk Kelas IX paling sedikit 32 minggu satu satu;
    (2) Jumlah alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;.
    e. SMA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 36 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022:
    (1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun;
    (2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
    f. SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 34 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 clan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022:
    (1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun;
    (2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
    g. Untuk SDLB, SMPLB, SMALB, alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 (lima) menit.
  2. Seluruh sekolah melaksanakan Kurikulum 2013 mengacu pada regulasi yang berlaku dan begitu juga yang melaksanakan Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah diatur dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Pasal 10

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif.

BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 11

  1. Tengah semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
  2. Pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
  3. Kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari;
  4. Kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2023 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2024.

BAB VI
PENILAIAN BASIL BELAJAR
Pasal 12

  1. Penilaian sumatif lingkup materi dan penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggungjawab guru difasilitasi oleh sekolah;
  2. Penilaian sumatif akhir semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan;
  3. Jadwal penilaian sumatif akhir semester secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing;
  4. Ketentuan yang menyangkut Penilaian Sumatif mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Pasal 13

  1. Nilai rapor pada semester ganjil diambil dari mempertimbangkan nilai sumatif lingkup materi (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes;
  2. Nilai rapor semester genap diambil dari mempertimbangkan nilai sumatif lingkup materi (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester genap serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes;
  3. Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Buku Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester ganjil dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sedangkan untuk semester genap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024.

Pasal 14

  1. Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SD/MI/SDLB/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d. 25 Mei 2024;
  2. Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP/MTs/SMPLB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d. 14 Mei 2024;
  3. Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMA/MA/SMALB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d 30 April 2024;
  4. Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMK/ MAK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d 30 April 2024;
  5. Penilaian yang bersifat praktik di SMK/MAK/sekolah bentuk lainnya diselenggarakan selambat-lambatnya seminggu sebelum Penilaian Sumatif Akhir Jenjang;
  6. Penilaian Sumatif Akhir semester ganjil dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 21 Desember 2023 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian Sumatif Akhir Tahun tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 13 Juni 2024 (terrnasuk pengolahan nilai);
  7. Ketentuan penilaian sumatif yang diselenggarakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

BAB VII
LIBUR SEKOLAH
Pasal 15

1) Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah;
2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, libur khusus dan libur umum.

Pasal 16

1) Libur semester ganjil dan libur semester genap masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja;
2) Libur semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 tanggal 23 Desember 2023 s.d 2 Januari 2024, sedangkan libur semester genap/libur akhir tahun tahun ajaran 2023/2024 tanggal 15 Juni 2024 s.d 29 Juni 2024.

Pasal 17

  1. Libur rnenyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan;
  2. Libur dalam rangka menyambut ldul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam) hari kerja setelah 1 (satu) Syawal 1445 H untuk seluruh sekolah
  3. Tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia;
  4. Bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif.

Pasal 18

Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 19

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif di sekolah.

Download Kalender Pendidikan

Bagaimana cara mendownload Kalender Pendidikan? bagi yang ingin mendownload Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 anda bisa mengunduhnya melalui tautan link yang ada di bawah ini:

Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Terbaru

Name : Kaldik 2023_2024 Jambi

Format : PDF

Size : 8.6 MB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi Kami:
 Kalender Pendidikan 2023/2024 Lengkap Semua Provinsi

Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *