Kalender Pendidikan Jawa Tengah Tahun 2024/2025

Posted on

Websiteedukasi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2024/2025 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/04888.

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di tetapkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah.

Baca Juga : Perangkat Pembelajaran Jenjang SD, SMP, SMA

Dinyatakan pada Peraturan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah Pasal 5, Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 21 Juli 2024 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli 2024.

BAB III
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN
PERSIAPAN PERMULAAN TAFTL]N PELAJARAN
Pasal 4

  1. PPDB pada SD/SDLB/IVIILB, SMP/sMpLB/MTs, SMA/SMALBIMN SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.
  2. Satuan Pendidikan SD/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  3. Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (a) Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Ksmenterian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat.(3).

Pasal 5

  1. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 21 Juli 2024 atau sebelum hari penama masuk sekolah.
  2. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli 2024.

BAB IV
PERMULAAN TAHTIN PELAJARAN
Pasal 6

Permulaan tahun pelajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2024.

Pasal 7

  1. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu anggal 24 Juli 2024.
  3. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yaitu tanggal 25 Juli 2024, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

Pasal 8

  1. Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
    a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
    b. Kalender Pendidikan.
    c. Perencanaan Pembelajaran.
    d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
    e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
    f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
    g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi .
    1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
    2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
    3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    4) Peraturan Akademik.
    5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
    6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
  2. Sebelum permulaan ahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:
    a. Program tahunan dan program semester
    b. Silabus
    c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 9

  1. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif.
  2. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
    a. Program tahunan dan program semester;
    b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;
    c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
    d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Pasal 10

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Pasal 11

  1. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.
  2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit.
  3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.
  4. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

BAB VI
KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN EFEKTIF
Pasal 13

  1. Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  2. Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan.
  3. Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.

BAB VII
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 14

  1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
  3. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan.
  4. Penilaian/Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

BAB VIII
PENYERAHAN HASIL PENILAIAN/ASESMEN
Pasal 16

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 (untuk enam hari sekolah).

b. Semester Genap hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Download Kaleder Pendidikan

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang ingin mendownload Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini:

Kalender Pendidikan Terbaru

Name : Kaldik Jawa Tengah 2024_2025

Size : 5.6 MB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi Kami:
Kaldik Tahun Pelajaran 2024/2025 Semua Provinsi

Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *