Websiteedukasi.com – Menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Kalender Pendidikan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041 -Dindikbud/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 disusun mengacu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga : Kalender Pendidikan 2025/2026 Lengkap Semua Provinsi
A. Apa itu Kalender Pendidikan?
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif sekolah, hari efektif sekolah/madrasah an hari libur. Kalender Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan.
B. Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran
Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jum’at 19 Juni 2026.
C. Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Tahun Ajaran 2025/2026
Pendaftaran/penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SKh dan SMK dilaksanakan mulai bulan Mei s.d 12 Juli 2025.
D. Kegiatan Hari – hari Pertama Masuk Sekolah
Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SMP, SMA, SKh dan SMK dimulai serentak pada hari Senin 14 Juli 2025. Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 14 s/d 16 Juli 2025 diisi dengan kegiatan-kegiatan :
- Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;
- Bagi peserta didik baru TK, SD dan SKh melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar,pengumpulan data peserta didik;
- Bagi peserta didik baru Kelas 7 SMP, Skh (jenjang SMPLB),Kelas 10 SMA, SKh (jenjang SMALB) dan SMK melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat berisi :
a. Wawasan Wiyata Mandala;
b. Tata Krama peserta didik;
c. Program dan Cara Belajar;
d. Pengenalan Lingkungan Sekolah;
e. Tata tertib Sekolah;
f. Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter;
g. Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;
h. Kegiatan Olah Raga;
i. Kegiatan Pramuka - Untuk peserta didik lama melaksanakan kegiatan :
a. Pembenahan 5 K;
b. Bakti Sosial;
c. Penyegaran Mata Pelajaran;
d. Diskusi Kelompok;
e. Pemantapan Disiplin Sekolah. - Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.
E. Kegiatan Proses Pembelajaran
- Pada awal tahun ajaran, sekolah diwajibkan membuat :
a. Rencana Kerja Jangka Menengah/RKJM (4 tahun);
b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis Raport Pendidikan/Raport Mutu;
c. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/ Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
d. Jadual Pelajaran;
e. Program Supervisi;
f. Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas. - Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
a. Program Tahunan, Program Semester dan Silabus;
b. Program Perbaikan ( Remedial) dan Pengayaan
(Enrichment);
c. Administrasi Pembelajaran (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar);
d. Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
F. Kegiatan Penilaian Pendidikan
- Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes.
- Penilaian pendidikan meliputi :
a. Penilaian Harian;
b. Penilaian Tengah Semester/Formatif;
c. Penilaian Akhir Semester/Sumatif;
d. Penilaian Akhir Tahun;
e. Ujian Sekolah;
f. Praktek Kerja Industri (prakerin), Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
g. Asesmen dignostik kognitif dan non kognitif; asesmen formatif, asesmen sumatif dan akhir pembelajaran, serta PBL,PJBL, dan porto folio. - Penilaian Akhir Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 1 s/ d 6 Desember 2025 , Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun/Sumatif 2 (dua) dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 8 Juni 2026.
G. Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Ujian Sekolah
- Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SKh, Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan
a. Untuk Semester Ganjil dilaksanakan tanggal 19 Desember 2025;
b. Untuk Semester Genap dilaksanakan tanggal 19 Juni 2026. - Ujian Sekolah ditentukan kemudian.
H. Hari Belajar Efektif
- Hari belajar efektif tahun pelajaran 2025/2026 berjumlah 202 hari dalam 2 (dua) semester.
- Jumlah hari belajar efektif untuk :
a. Semester ganjil = 122 hari
b. Semester genap = 98 hari - Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjempuan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah.
- Minggu efektif Tahun ajaran 2025/2026 berjumlah 35 minggu dalam 2 (dua) semester
- Jumlah minggu efektif untuk :
a. Semester ganjil = 19 minggu
b. Semester genap = 16 minggu
I. Hari – hari Libur Sekolah
- Untuk libur semester diatur sebagai berikut :
a. Semester Ganjil selama 11 (sebelas) hari mulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026;
b. Semester Genap disebut libur panjang selama 19 (sembilan belas) hari mulai hari Sabtu 20 Juni 2026 sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2026. - Hari libur khusus pada Tahun Ajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut :
a. Libur awal bulan Ramadhan 1447 H tanggal 18 Februari 2026;
b. Libur sekitar hari Raya Idul Fitri 1447 H dari tanggal 12 s/d 28 Maret 2026. - Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud dan Kemenag
- Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan
kalender Nasional. - Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SKh, SMA, dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK, SD dan SMP, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.
Penyimpanan File Kaldik
Kalender Pendidikan Provinsi Banten ini kami simpan di Google Drive dan bisa Anda download dengan mudah dalam format Word.
Download Kalender Pendidikan
Bagaimana cara mendownload Kalender Pendidikan? bagi yang ingin mendownload Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 anda bisa mengunduhnya melalui tautan link yang ada di bawah ini:
Kalender Pendidikan Terbaru
Name : Kaldik Prov.Banten 2025-2026
Format : PDF & Excel
Size : 1.2 MB
File Compatible : Windows 7/8/10/11
Rekomendasi Kami:
Kalender Pendidikan 2025/2026 Lengkap Semua Provinsi
Perangkat Pembelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.