Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB T.P 2021/2022

Posted on

Websiteedukasi.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Permendikbud No. 1 Tahun 2021 merupakan penyempurna dari Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Penerimaan Peserta Didik Baru adalah salah satu kegiatan dalam sebuah lembaga pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak lembaga pendidikan kepada calon siswa baru.

Adapun Persyaratan PPDB bagi calon siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Persyartan Usia Calon peserta didik baru TK 
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Persyartan Usia Calon peserta didik baru Kelas I SD

  1. Persyatan Usia
    a. 7 (tujuh) tahun; atau
    b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
    a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    b. kesiapan psikis.
  4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyartan Usia Calon peserta didik baru Kelas VII SMP
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyartan Usia Calon peserta didik baru Kelas X SMA
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

5. Persyartan Usia Calon peserta didik baru Kelas X SMK
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan:

  • akta kelahiran; atau
  • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana diatas dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  • berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Informasi selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui link di bawah ini:

Permendikbud 1 Tahun 2021.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, SMK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *