Kebijakan Anggaran Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Posted on

Websiteedukasi.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Kebijakan Anggaran Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Pokok Bahasan :
1. KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
2. KEBIJAKAN ANGGARAN AKREDITASI TAHUN 2020
3. PERUBAHAN POSTUR ANGGARAN KEMENDIKBUD TAHUN 2020
4. PROSES REVISI ANGGARAN BALITBANG DAN PERBUKUAN TA 2020
5. POSTUR ANGGARAN BALITBANG DAN PERBUKUAN TAHUN 2020
6. ANGGARAN BAN-S/M TAHUN 2020
7. SASARAN AKREDDITASI SEKOLAH/MADRASAH TA 2020
8. ALUR PROSES PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
9. PERTANGGUNG JAWABAN KEGIATAN SECARA DARING
10. OPTIMALISASI KORDINASI DAN FASILITASI PELAKSANAAN AKREDITASI

Berdasarkan perubahan postur anggaran dan kondisi Pandemik Covid-19 memberikan implikasi pada kebijakan pelaksanaan akreditasi, untuk fokus pada penyempurnaan sistem akreditasi meliputi penyempurnaan instrumen akreditasi, peningkatan kompetensi asesor, peningkatan sistem/aplikasi, serta sasaran piloting project akreditasi memerlukan komitmen yang sungguh-sungguh agar pelaksanaan akreditasi dilakukan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, profesional, dan akuntabel.

Mempertimbangkan hal tersebut : maka seluruh kegiatan akreditasi satuan pendidikan formal tahun 2020 dilakukan menggunakan moda dalam jaringan (daring).

PERUBAHAN POSTUR ANGGARAN KEMENDIKBUD TAHUN 2020

Berikut ini Alokasi Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai dengan PERPRES 54 Tahun 2020

Informasi selengkapnya, anda bisa mendownload Kebijakan Anggaran Akreditasi Sekolah/Madrasah (S / M) tahun anggaran 2020 melalui tautan link di bawah ini:

Kebijakan Anggaran Akreditasi S/M.pdf, Unduh

Demikianlah Kebijakan Anggaran Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun Anggaran 2020 dapat di sampaikan, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *