Standar Proses Pendidikan 2026 PAUD TK SD SMP SMA SMK SLB

Posted on

Websiteedukasi.com – Standar Proses Pendidikan Tahun 2026 Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

Standar Proses Pembelajaran untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna dan menggembirakan dengan arti:

  • Berkesadaran : proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
  • Bermakna : proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, atau yang terkait bidang ilmu lain.
  • Menggembirakan : proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran tersebut dilakukan oleh Pendidik dan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran. Dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:
a) Praktik pedagogis : strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.

b) Kemitraan pembelajaran : kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, atau mitra lain yang relevan.

c) Lingkungan pembelajaran : segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.

d) Pemanfaatan teknologi : optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester melalui refleksi diri dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.

Selain dilaksanakan oleh Pendidik, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Murid.

Penilaian oleh Sesama Pendidik

Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.

Asesmen dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dengan:
a. berdiskusi mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
b. mengamati pelaksanaan pembelajaran.
c. merefleksikan hasil diskusi dan pengamatan.

Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan

Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik. Penilaian bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif.

Asesmen dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dengan:
a. supervisi akademik.
b. analisis hasil belajar Murid.
c. pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan.

Penilaian oleh Murid

Penilaian oleh Murid merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Asesmen oleh Murid bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.

Asesmen oleh Murid atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester pada setiap mata pelajaran dilakukan secara terencana melalui:
a. survei refleksi proses pembelajaran.
b. catatan refleksi proses pembelajaran.
c. diskusi refleksi proses pembelajaran.

Peraturan Pemerintah Terbaru

Name : Permendikdasmen-no-1-tahun-2026

Format : PDF

Size : 1.4 MB

File Compatible : Windows 7/8/10/11

Download Juga :
Perangkat IKM Kelas I SD/MI
Perangkat IKM Kelas II SD/MI
Perangkat IKM Kelas III SD/MI
Perangkat IKM Kelas IV SD/MI
Perangkat IKM Kelas V SD/MI
Perangkat IKM Kelas VI SD/MI

Perangkat IKM Kelas VII SMP/MTs
Perangkat IKM Kelas VIII SMP/MTs
Perangkat IKM Kelas IX SMP/MTs

Perangkat Ajar Kelas X SMA/MA
Perangkat Ajar Kelas XI SMA/MA

Perangkat Ajar Kelas XII SMA/MA

Demikian Standar Proses Pendidikan Jenjang PAUD TK SD SMP SMA SMK SLB berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *