Websiteedukasi.com – Direktorat Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UM diselenggarakan bertujuan untuk menjamin kualitas dan mengukur pencapaian pencapaian standar kompetensi lulusan semua mata pelajaran pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah di susun sebagai mengatur, menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
- Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
- Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
- Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Informasi selengkapnya silahkan download Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS – UM) Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link yang saya sematkan di bawha ini:
POS Ujian Madrasah 2021.pdf, Unduh
Demikianlah Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat kam sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.