POS dan Kisi-Kisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2026

Posted on

Websiteedukasi.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

POS Ujian Madrasah ditetapkan dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada madrasah dengan diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk ujian madrasah.

Ujian Madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Pelajaran yang akan di ujikan pada Ujian Marasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun lokal. Kegiatan ini diikuti oleh semua siswa madrasah yantu Jenjang MI, MTs, MA dan MAK sebagai salah satu syarat penentu kelulusan.

Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan fungsi ujian madrasah adalah:
1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik
2. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI:
a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.

2. Jenjang MTs:
a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

3. Jenjang MA/MAK:
a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

Hak dan Kewajiban Peserta UM
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

Pendataan Peserta UM
1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah.
2. Data peserta UM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
3. Madrasah melakukan validasi data peserta ujian.
4. Daftar peserta UM dicetak, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM.
5. Kartu peserta UM dicetak oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Bentuk Ujian
Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
a. Penugasan,
b. Portofolio.
c. Tes tertulis,
d. Praktik dan/atau.
e. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Waktu Pelaksanaan UM
Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketuntasan kurikulum.
2. Kalender pendidikan masing-masing madrasah.
3. Hari libur nasional/keagamaan.
4. Rentang waktu pelaksanaan UM:
a. Rentang waktu ujian MA : 02 Maret s.d. 18 April 2026
b. Rentang waktu ujian MTs : 20 April s.d. 16 Mei 2026
c. Rentang waktu ujian MI : 20 April s.d. 16 Mei 2026

Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan peserta didik dilakukan oleh masing-masing madrasah.
1. Pengumuman kelulusan MA/MAK dijadwalkan 04 Mei 2026
2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs dijadwalkan 02 Juni 2026
3. Pengumuman kelulusan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Informasi selengkapnya dapat anda baca dengan mendownload Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS – UM) Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui tombol download yang kami tempatkan di bawah ini:

POS Ujian Madrasah Terbaru

Name : POS UM 2026

Format : PDF

Size : 2.7 MB

File Compatible : Windows 7/8/10/11

Demikianlah Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dapat kami bagikan, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *