Kalender Pendidikan Bali Tahun 2023/2024

Posted on

Websiteedukasi.com – Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024. Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.

Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran Baru dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Nomor : B.31.420/4910/UPTD BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024.

Apa itu Kalender Pendidikan?

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif sekolah, hari efektif sekolah/madrasah dan hari libur. Kalender Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan.

Dasar Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Ajaran 2023/2024 disusun berdasarkan Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kalender Pendidikan ini juga disusun sebagai penjabaran dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/u/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah, dan juga dengan mempertimbangkan karakteristik Provinsi Bali sebagai daerah yang sangat menjunjung tinggi adat, budaya dan agama dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali : ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.

Tahun Ajaran Baru

Berdasarkan Kaleder Pendidikan Provinsi Bali, Tahun Pelajaran 2023/2024 jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dimulai pada hari Senin, 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Sabtu, 15 Juli 2024. Berikut ini kutipan lengkapnya:

BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2

Tahun pelajaran 2023/2024 dimulai pada hari Senin, 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Sabtu, 15 Juni 2024.

BAB III
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Pasal 3

  1. Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : (a). Pemberitahuan ke masyarakat, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d). pengumuman peserta didik yang diterima, dan (e). Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu kepada Ketentuan Penerimaan
    Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024;
  2. Perencanaan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan bulan April/Mei 2023.

BAB IV
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 4

Pelaksanaan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK tanggal 10 s.d 15 Juli 2023.

Pasal 5

Kegiatan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah dapat diisi dengan kegiatan :

  1. Untuk SD/MI dan SDLB antara lain :
    a. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan cara belajar;
    b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket peserta didik, kuesioner dan pengisian Buku Laporan Pribadi;
  2. Untuk peserta didik baru jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan
    SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS);
  3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan;
  4. Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.

BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 6

Kegiatan pembelajaran dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023.

Pasal 7

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan dan efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :
1. Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
2. Program Tahunan;
3. Program Semester;
4. Menyusun Silabus;
5. Menyusun Perencanaan Pembelajaran;
6. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian serta bimbingan karier;
7. Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan sekolah.

Pasal 8

Penyerahan rapor kepada peserta didik dilaksanakan :
1. Semester 1 (satu) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Desember 2023;

2. Semester 2 (dua) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Juni 2024;
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Juni 2024.

Pasal 9

Sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

BAB VI
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 10

  1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.
  2. Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah/madrasah wajib melakukan kegiatan minggu olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
  3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah selama 4 (empat) hari.

BAB VII
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 11

  1. Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Akhir Sekolah dan Asesmen Nasional.
  2. Penilaian Akhir Semester 2 (dua) pada tahun pelajaran 2023/2024 untuk jenjang SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian Akhir Sekolah atau yang sejenisnya.
  3. Pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.

Pasal 12

Waktu pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah atau yang sejenisnya untuk jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK diselenggarakan antara bulan Pebruari sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024 atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.

Download Kalender Pendidikan

Informasi lebih lengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan mendownloadnya melalui link yang ada di bawah ini:

Kalender Pendidikan Terbaru

Name : Kaldik Bali Tahun 2023_2024

Format : PDF

Size : 2.9 MB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi Kami:
 Kalender Pendidikan 2023/2024 Lengkap Semua Provinsi

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *