Websiteedukasi.com – Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan DAU Tambahan 2020. Direktur Jenderal Perimbang Keuangan RI baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan terbaru yaitu Perdirjen Nomor PER-1/PK/2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Perdirjen Nomor PER-1/PK/2020 di susun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020.
DAU tambahan Tahun Anggaran 2020 terdiri dari:
a. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
b. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
c. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
Berdasarkan Pasal 3 Perdirjen Nomor PER-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan DAU Tambahan TA 2020, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara bertahap masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni 2020; dan
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September 2020.
Selengkpanya, silahkan download Perdirjen Nomor PER-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020 melalui link yang saya sematkan di bawah ini:
Perdirjen Nomor PER-1/PK/2020.pdf, Unduh
Demikianlah Perdirjen Nomor PER-1/PK/2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.