SK SOP Layanan GTK Madrasah di Simpatika 2020

Posted on

Websiteedukasi.com – Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 4684 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA.

Keputusan ini di tetapkan untuk pemberian sertifikasi kepada Guru dan tenaga kependidikan lingkungan Kementerian Agama. Secara umum, sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi guru dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Bagi Guru Madrasah yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dapat mengikuti sertifikasi apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/ a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/ a.

Adapun Persyaratan sertifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Guru madrasah di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pemah memiliki sertifikat pendidik;
  2. Guru madrasah berstatus Guru PNS atau Guru Tetap pada madrasah negeri atau swasta;
  3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2015;
  4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta terdaftar aktif di SIMPATIKA
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
  6. Bagi Guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier dengan ijazah S 1 /D4;
  7. Berusia maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran;
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
  9. Memilih bidang studi sertifikasi yang linier dengan ijazah Sl atau D-IV berdasarkan tabel linieritas di dalam petunjuk teknis sertifikasi guru.

Informasi lengkapnya, silahkan download SK Ditjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020 tentang SOP Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Melalui SIMPATIKA melalui tautan link di bawah ini:

SK Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020.pdf, Unduh

Demikianlah Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui SIMPATIKA berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 4684 Tahun 2020 yang dapat di sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *