Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun 2023/2024

Posted on

Websiteedukasi.com – Bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2023 /2024, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan Nomor 1221 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024.

Kalender Pendidikan DI. Yogyakarta di tetapkan dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta, serta memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2023/2024 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB II
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2

Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024.

BAB III
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 3

  1. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024;
  2. Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal :
    a. Program tahunan satuan pendidikan;
    b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;
    c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPES);
    d. Penyusunan/penyempumaan kurikulurn, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;
    e. Program supervisi Kepala Sekolah.

BAB IV
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4

Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu.

Pasal 5

  1. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut:
    a. TK/TKLB : 30 menit; b. SD /MI : 35 menit; c. SDLB : 30 menit; d. SMP/MTs : 40 menit; e. SMPLB : 35 menit; f. SMA/SMK : 45 menit; g. SMALB : 40 menit; h. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.
  2. Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :
    a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 – 31. 920 menit);
    b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 s.d. 1.064 jam pelajaran (30.940 – 37.240 menit);
    c. SD /SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 s.d. 1.216 jam pelajaran (38.080 – 42.560 menit);
    d. SMP/SMPLB : 1.088 s.d. 1.216 jam pelajaran (43.520 – 48.640menit);
    e. SMA/SMALB : 1.292 s.d. 1.482 jam pelajaran (58.140 – 66.690 menit);
    f. SMK: minimal 1.368 jam pelajaran (61.560menit);
    g. Pendidikan Kesetaraan: minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

Pasal 6

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya oleh masing-masing satuan pendidikan.

BAB V
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
Pasal 7

  1. (Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 10 Juli 2023;
  2. Materi kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja;
  3. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

BAB VI
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 8

  1. Pada awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi
    hari dimulai pukul 07.00.

Pasal 9

Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional.

Pasal 10

Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut:
( 1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2023;
(2) Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2024.

Pasal 11

  1. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakanpaling lambat pada minggu keempat bulan Desember 2023;
  2. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2023.

BAB VII
BARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 13

Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
(1) Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023 s.d. tanggal 29 Desember 2023;
(2) Libur Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2024;
(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

Pasal 14
Libur Ramadhan dan Idul Fitri

  1. Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan;
  2. Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari Idul Fitri 1445 H dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1445 H;
  3. Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

Pasal 15

Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Download kalender Pendidikan

Selengkapnya, bila Anda ingin mendapatkan informasi lengkap silahkan download Kalender Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui tombol download yang ada di bawah ini.

Kalender Pendidikan Terbaru

Name : Kaldik DI Yogyakarta 2023/2024

Format : PDF

Size : 1.7 MB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi Kami :
Kalender Pendidikan 2023/2024 Lengkap Semua Provinsi

Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *