SK Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam

Posted on

Websiteedukasi.com – SK Ditjen Pendis Tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam. Direktor Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan SK Pengelolaan Data Pendis dengan Nomor 5974 Tahun 2019. Data dan informasi adalah merupakan aset dan sumber daya yang sangat penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan data dan informasi yang berkualitas maka data dan informasi harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.

Mengingat pentingnya peran data dan informasi pendidikan Islam dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan Islam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam berupaya untuk mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan Islam yang dikenal dengan Education Management Information System (EMIS). Hal ini dimaksudkan agar Ditjen Pendis memiliki satu sumber data yang dapat dijadikan sebagai referensi (rujukan) utama bagi para stakeholder yang membutuhkan data dan informasi pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu.

Untuk lebih memaksimalkan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu disusun suatu acuan agar pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi Pendidikan Islam dapat dilakukan secara terintegrasi.

Tujuan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam;

  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan Islam yang terintegrasi dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Direktorat Jenderal, Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektifitas, dan sinergitas kegiatan pengelolaan data pendidikan Islam yang terintegrasi untuk digunakan oleh Direktorat Jenderal, Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

Batas Waktu Implementasi integrasi antar sistem pengelolaan data di lingkup internal Direktorat Jenderal dilakukan secara bertahap sejak ditetapkannya keputusan ini hingga selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2020.

Selengkapnya, silahkan anda download SK Ditjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

SK Ditjen Nomor 5974 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah SK Ditjen Pendis No. 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *