KMA 890 Tahun 2019 Tentang Beban Kerja Guru Madrasah

Posted on

Websiteedukasi.com – KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Beban Kerja Guru Madrasah. Pemenuhan beban kerja guru adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik baik guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk dapat di bayarkan tunjangan profesinya.

Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen niscaya dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi menjadi keniscayaan.

Berkaitan hal tersebut, Kemenag telah menetapkan Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Ruang Lingkup Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikast Pendidik Berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 meliputi:
1. beban kerja
2. kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik  dan kualifikasi akademik S1/D-IV
3. Tugas tambahan
4. penetapan beban kerja

Untuk mengetahui beban Jam mengajar tatap muka, anda bisa mendownload dan membaca KMA 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah melalui link yang saya sematkan dibawah ini:

KMA No. 890 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *