Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021/2022

Posted on

Websiteedukasi.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menetapakn Surat Keputusan Nomor 672 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Kalender Pendidikan digunakan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran pada Madrasah Jenjang RA, MI, MTs, MA dan Mak selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur sekolah.

Kalender pendidikan (Kaldik) wajib dimiliki karena memiliki peran yang sangat penting, dengan adanya kalender pendidikan, akan memudahkan guru untuk menyusun perangkat pembelajaran agar kegiatan belajar mengajar menjadi lebih efektif.

Mengingat tahun ajaran baru sebentar lagi perlunya di susun kalender pendidikan Madrasah BA/RA, MI, MTs, MA Kanwil Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

BAB II
PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2

(1) Pelaksanaan PPDB di Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Juli 2021.
(2) Ketentuan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020.

Pasal 3

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2021 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Kepala Madrasah pada awal tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program:
a. Rencana Kerja Madrasah;
b. Kalender pendidikan/akademik;
c. Perencanaan pembelajaran;
d. Pelaksanaan proses pembelajaran;
e. Penilaian hasil pembelajaran;
f. Pengawasan proses pembelajaran; dan
g. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Madrasah.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan;
b. Struktur organisasi Madrasah;
c. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Peraturan akademik;
e. Tata tertib Madrasah;
f. Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana;dan
g. Kode etik (tata krama) hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan Madrasah dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

BAB III
PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 5

Permulaan tahun pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 12 Juli 2021.

Pasal 6

(1) Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama).
(2) Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai tanggal 12 s.d. 14 Juli 2021.

BAB IV
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 7

(1) Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.
(2) Seluruh jenjang satuan Pendidikan RA, MI, MTs, dan MA pada semua tingkatan kelas sudah melaksanakan implementasi kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2021/2022.
(3) Implementasi Kurikulum RA mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
(4) Implementasi Kurikulum MI, MTs, dan MA mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019

Selengkapnya, bagi Madrasah yang belum memiliki Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 bisa mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.

Kaldik Madrasah Provinsi Jawa Tengah Terbaru

Name : Kaldik Madrasah Provinsi Jawa Tengah T.P 2021/2022

Format : PDF

Size : 320 KB

File Compatible : All Windows

Demikianlah Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat di bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *