Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021

Posted on

Websiteedukasi.com – Persekrjenkemendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Persekrjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 merupakan penganti atau peyempurna dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-pegawai negeri sipil disalurkan dan dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan disalurkan oleh Puslapdik.

Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. guru;
b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan dan
c. guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non-PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:
a. guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) dilakukan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya;
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan dengan mendownload Persekjenkmendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS melalui tautan link dibawah ini:

Petunjuk Teknis TPG dan Tunjangan Khusus Terbaru

Name : Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021

Format : PDF

Size : 348 KB

File Compatible : All Windows

Demikianlah info Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *