Juknis Pengelolaan NISN 2019

Posted on

Websiteedukasi.com – Juknis / Juklak Pengelolaan NISN 2019. NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri.

Syarat pemberian NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud. Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Penerbitan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen Operator Sekolah
1.Operator Sekolah memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan
a. Pengelola Data Pendidikan dan kebudayaan  (http://sdm.data.kemdikbud.go.id);
b. Operator Sekolah memasukkan data peserta didik ke aplikasi Dapodik (input mengikuti mekanisme Dapodik);
c. Operator Sekolah memastikan data peserta didik yang telah dimasukkan ke dalam Dapodik sudah berhasil terintegrasi masuk ke aplikasi verval PD. Operator Sekolah bisa mengecek data peserta
didik pada menu/fitur yang ada di aplikasi verval PD;
d. NISN yang telah diterbitkan oleh PDSPK dapat dilihat di aplikasi verval PD, pada menu/fitur Referensi Aktif atau laman http://pd.data.kemdikbud.go.id

Perbaikan NISN Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
Sebagai dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh peserta didik yang datanya masuk dalam aplikasi Dapodik tahun 2015, dimungkinkan akan terjadi:
a. NISN ganda
b. Ditemukan perbedaan NISN peserta didik yang tertera di dalam ijazah dengan NISN yang ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id
Hal tersebut di pertegas dengan keluarnya Surat Edaran No.2194/I3.1/PR/2016 tentang penegasan pengelolaan data peserta didik kemendikbud tahun 2016.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda membaca Petunjuk pelaksanaan verval PD Pengelolaan NISNsebagai acuan bersama baik tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi), Kemenag, dan PDSPK melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

Juknis Pengelolaan NISN 2019.pdf, Unduh

Demikianlah Petunjuk Pelaksana (Juklak) / Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan NISN Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoag bermanfaat. Source : sdm data kemdikbud

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *