Juknis Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah 2020

Posted on

Websiteedukasi.com – Dalam rangka membantu tugas kepala madrasah pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diangkat guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kapala madrasah.

Direktotar Jendral Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah. Juknis ini di gunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pendidikan madrasah dan kepala madrasah dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.

Persyaratan Wakil Kepala Madrasah Terbaru

Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah berdarkan Keputusan Direjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 tadalah sebagai berikut:

  1. beragama Islam.
  2. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). c. memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Qur’an.
  3. sehat jasmani dan rohani.
  4. berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada saat pertama kali diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah.
  5. memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. bagi guru PNS memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi guru bukan PNS memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  8. memiliki pengetahun manajemen pendidikan, keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi.
  9. diutamakan memiliki pengalaman sekurang-kurangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.

Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersediaan sumber daya manusia, madrasah dapat menambahkan persyaratan tertentu yang bersifat melengkapi (misalnya pangkat/ golongan minimal bagi PNS, bersertifikat pendidik, memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/ atau Inggris, dll) dan tidak bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam angka 1 (satu).

Masa Tugas Wakil Kepala Madrasah

  1. Masa tugas Wakil Kepala Madrasah selama 1 (satu) periode adalah 2 (dua) tahun.
  2. Wakil Kepala Madrasah yang telah menyelesaikan masa tugas selama 1 (satu) periode, dapat dipilih kembali pada periode berikutnya pada bidang yang sama atau bidang yang lain.
  3. Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas selama 2 (dua) periode berturut-turut tidak boleh dipilih kembali hingga 1 (satu) tahun berikutnya.
  4. Bagi Madrasah yang kekurangan sumber daya manusia, Wakil Kepala Madrasah dapat bertugas lebih dari 2 (dua) periode berturut-turut setelah mendapatkan rekomendasi/izin dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi bagi MA/MAK atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi MI/MTs atas pertimbangan dan masukan dari pengawas madrasah pembinanya.

Informasi lebih lengkap silahkan download petunjuk teknis Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah melalui tautan link di bawah ini:

Juknis Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah.pdf, Unduh

Demikianlah Petunjuk teknis (Juknis) Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah berdasarkan Keputusan Direjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 yang dapat di bagikan, smeoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *