Perubahan Juknis BOP PAUD Tahun 2021

Posted on

Websiteedukasi.com – Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas: a. taman kanak-kana, b. kelompok bermain, c. taman penitipan anak dan d. satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan sebesar:
a. Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;
b. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan
c. Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C.

Permendikburistek Nomor 15 Tahun 2021 merupakan penyempurna dari Permendikbud 9 Tahun 2021 Juknis BOP PAUD , informasi selengkapnya silahkan mendownload Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan melalui link dibawah ini:

Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Terbaru

Name : Salinan Permendikbudristek Nomo 15 Tahun 2021

Format : PDF

Size : 51 KB

File Compatible : All Windows

Demikianlah informasi Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Keserataan Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *