Juknis Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021

Posted on

Websiteedukasi.com – Dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga
Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah).

Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja.

Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

Agar pemberian bantuan dapat tersalurkan dengan akuntabel, Kementerian Agama RI telah menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Keputusan Dirjan Pendis Nomor 606 Tahun 2021.

Juknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Informasi terkait syarat penerima bantuan dan persyaratan lainya bisa anda dapatkan dengan mendownload Petunjuk Teknis Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 melalui tautan link di bawah ini:

Juknis Bantuan KKG dan Tendik Madrasah – Download

Demikianlah Juknis Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2021 yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *