Websiteedukasi.com – Download Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026 untuk Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Manajemen Data Induk Ijazah merupakan sistem transformasi tata kelola yang menggantikan metode penggunaan blanko ijazah konvensional menjadi sistem digital yang terintegrasi dan terstruktur.
Melalui sistem ini, pengelolaan ijazah tidak lagi bergantung pada blanko fisik secara manual, melainkan melalui arsip draf ijazah yang disiapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan basis data terpadu (repositori tunggal).
.png)
Manajemen ijazah mengintegrasikan berbagai sumber data untuk memastikan kesesuaian melalui validasi data otomatis. Pengelolaan ijazah menghasilkan draf ijazah yang sudah terisi data, sehingga satuan pendidikan dapat langsung melakukan proses pengesahan tanpa melalui tahapan penulisan manual.
Melalui mekanisne ini, akurasi, kelengkapan, dan integritas data dapat terjamin sejak awal proses. Dengan demikian, data yang tercantum dalam ijazah menjadi lebih valid, mudah diakses, dan dapat ditelusuri kebenarannya.
Fungsi dari sistem manajemen ijazah yaitu meliputi:
- Memeriksa status validitas data peserta didik calon penerima ijazah.
- Menetapkan status kelulusan peserta didik oleh satuan pendidikan.
- Mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Dinas Pendidikan atau instansi berwenang sebagai dasar legalitas penerbitan ijazah.
- Melaksanakan verifikasi dan persetujuan SPTJM oleh Dinas Pendidikan atau instansi berwenang guna menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN).
- Mengelola mekanisme pengesahan ijazah dan menyediakan draf ijazah yang telah disiapkan sistem untuk diunduh oleh satuan pendidikan.
- Memfasilitasi permohonan perbaikan data ijazah.
- Memfasilitasi pengajuan penerbitan ulang ijazah.
- Mengelola penyelesaian administrasi ijazah untuk tahun lulusan sebelumnya yang masih dalam status tertunda atau belum terselesaikan.
Sumber Data
Sistem Manajemen Data Induk Ijazah dibangun melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga guna memastikan validitas informasi peserta didik. Konsolidasi data ini bersumber dari 3 (tiga) basis data utama yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM).
Tahapan Pengelolaan Ijazah
Proses penerbitan draf ijazah merupakan rangkaian prosedur teknis dan administratif terintegrasi sebagai transformasi tata kelola ijazah dari metode konvensional ke sistem digital yang terpusat. Rangkaian tahapan ini memastikan bahwa setiap NIN yang diterbitkan memiliki validitas dan akurasi data yang tinggi, serta legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan melalui validasi otomatis dan sinkronisasi lintas platform.
Secara operasional, alur pengelolaan ijazah ini terbagi ke dalam dua fase besar yang mencakup enam langkah utama. Rangkaian prosedur tahapan pengelolaan ijazah tersebut secara visual dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.

Ketentuan Teknis Pengesahan dan Pencetakan Ijazah
Pengesahan dan pencetakan ijazah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Metode pengesahan ijazah dapat dipilih oleh satuan pendidikan sesuai dengan kesiapan masing-masing, yaitu menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan basah.
Apabila menggunakan pengesahan dengan TTE, satuan pendidikan wajib mengunggah pasfoto peserta didik ke dalam sistem. Sementara itu, apabila menggunakan tanda tangan basah, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengunggah pasfoto ke sistem atau menempelkan pasfoto secara manual pada ijazah. Ukuran pasfoto yang digunakan adalah 3×4.
Pembubuhan stempel satuan pendidikan tidak diwajibkan mengenai pasfoto. Namun, khusus untuk pengesahan dengan tanda tangan basah, stempel satuan pendidikan wajib dibubuhkan mengenai tanda tangan kepala satuan pendidikan.
Kertas yang digunakan untuk pencetakan ijazah berwarna putih polos dengan ketebalan minimal 80 gsm. Satuan pendidikan dapat menggunakan kertas dengan tebal di atas ketentuan tersebut, sepanjang tidak mengubah tampilan, format, dan isi draf ijazah yang dihasilkan dari sistem. Hasil cetakan ijazah tidak boleh diubah dalam bentuk apa pun, termasuk menambahkan logo satuan pendidikan atau elemen lain di luar draf yang disediakan oleh sistem.
Download Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026
UNDUH PANDUAN MANAJEMEN IJAZAH 2026
Panduan teknis ini disusun sebagai referensi penggunaan sistem Manajemen Ijazah bagi seluruh pemangku kepentingan, meliputi satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, Direktorat dan Kementerian terkait, serta instansi lain yang berwenang. Dengan memahami alur dan fungsi setiap fitur dalam sistem, diharapkan proses pengelolaan ijazah dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan efisien.
Apabila terdapat kendala teknis atau pertanyaan lebih lanjut terkait penggunaan sistem, satuan pendidikan dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau instansi yang berwenang sesuai jenjang kewenangan masing-masing.
Dapatkan Update Artikel Via Saluran Whatsapp Gratis!