Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan Penerimaan PPDB

Posted on

Websiteedukasi.com – Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelulusan dan Penerimaan PPDB. Halo sobat websiteedukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Surat Edaran (Se) Mendikbud No. 1 Tahun 2020 ini berlandaskan hukum :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590); dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).

Surat edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2020 di terbitkan untuk melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, Mendikbud mengimbau agar segera melakukan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, adapun hal-hal yang perlu di persiapkan sebagai berikut:

1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik

  • Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
  • Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/ atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  • Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi. menyediakan melalui laman

2. Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pcraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
  • Mengirimkan dokumen resmi berupa:
    1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
    2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020.
  • Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian na sional clan/ aiau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  • Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi terse but harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pcndidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kemeriterian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kcmdikbucl.go.id/publikasi.
  • Melakukan sosialisasi terhadap:
    1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kcbudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
    2) penetapan zonasi; dan
    3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik sebelum dilakukan pengumuman peridaftaran PPDB.
  • Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Perididikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksariaan PPDB.
  • Dalam hal memerlukan koordinasi dan/ atau menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/ wha tsapp 0813 1961 6241 , atau surat elektronik [email protected]

Bagi Sekolah/Madrsah yang yang ingin mendownload Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link di bawah ini

Surat Edaran No.1 Tahun 2020 Penetuan Lulusan PPDB 2020/2021.pdf, Unduh

Demikian info terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan & Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *