Websiteedukasi.com – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. Tarif Bea Meterai ditetapkan UU No. 10 tahun 2020 dikenai biaya sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur Bea Meterai bertujuan untuk:
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju
masyarakat Indonesia yang sejahtera; - memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
- menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
- menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil;
- menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada pasal 7 UU No 10 Tahun 2020, Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen yang berupa:
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1. surat penyimpanan barang;
2. konosemen;
3. surat angkutan penumpang dan barang;
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 – angka 5; - segala bentuk ljazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Untuk mengetahui isi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, silahkan mendownload dokumennya melalui tautan link di bawah ini:
UU No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai.pdf, Unduh
Demikianlah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjugannya.