Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Posted on

Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah – Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Syarat untuk Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah yang tercantum pada Pasal 2 Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 (dua) sebagai berikut;

1. Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan programs tudi yang terakreditasi paling rendah B;
  • memiliki sertifikat pendidik;
  • bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  • pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali diTK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  • memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2(dua) tahun;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • tidak pernah di kenakan hukuman di siplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

2. Calon Kepala Sekolah diSILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  • berstatus sebagai PNS;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
  • sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
  • menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
  • memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3 (tiga) sebagai berikut;
Dalam hal guru akan di usulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit3 (tiga) tahun.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang ingin jadi calon Kepala Sekolah bisa mengunduh Persyaratan menjadi kepala sekolah tahun 2018 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud No 6 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tenang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *