SE Sesjen Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN Pada Kemenag

Posted on

Websiteedukasi.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama.

Pada SE Sesjen No. 6 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penting yang disampaikan, adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lnstansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa:

a. Penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Agama merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus meneru termasuk dalam situasi pandemi saat ini.

b. Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan
dilakukan agar Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru tetapi tetap produktif dan aman.

c. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pemantauan dan pengawasan serta
pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin.

d. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin
ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sehubungan hal tersebut di atas, kami minta para Pemimpin Satuan Kerja untuk:

  1. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN melalui pembekalan secara rutin tentang nilai Dasar, Kade Etik dan Kode Perilaku serta Kewajiban dan Larangan ASN.
  2. Menjadi teladan dalam penerapan Nilai Dasar ASN, Kade Etik dan Kade Perilaku.
  3. Memproses adanya dugaan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai egeri ipil dan Peraruran Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pernerintah dengan Perjanj ian Kerja.
  4. Pemberian hukuman disiplin bagi atasan lang ung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, me,eriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya,
  5. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang memberikan hukuman di iplin wajib mengikuti prosedur atau tata cara yang terdapat pada Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melaporkan k Biro Kepegawaian selaku satuan kerja pembina kepegawaian pada Kementerian Agama serta melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara rneuggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat diakse melalui https://idis.bkn.go.id

Bagi bapak ibu ASN di lingkungan Kemenag yang ingin mendownload Surat Edaran Sesjen Nomor 6 Tahun 2021 silahkan melalui tautan link di bawah ini:

SE Sesjen No. 6 Tahun 2021.pdf, Unduh

Demikianlah Surat Edaran Sesjen Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag) yang dapat di sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *