Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A B C Tahun Ajaran 2019/2020

Posted on

Websiteedukasi.com – Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020 merupakan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19), pada butir kebijakan No. l.c. disebutkan bahwa dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Ketentuan pelaksanaan penyetaraan lulusan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2019/2020 diatur sebagai berikut:

1. Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan;

2. Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paker C diakui sebagai penyetaraan kelulusan;

3. Ujian Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b) Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini dapat menggunakan basil penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; dan
d) SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semester terakhir, Nilai semester genap kelas terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

4. Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar pada BIO-UN Tahun Ajaran 2019/2020;

5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Berikut ini link download Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Pelajaran 2019-2020:

SE Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020.pdf, Unduh

Demikianlah Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020 saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

1 comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *