POS UAMBN 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020

Posted on

Websiteedukasi.com – POS UAMBN 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020. Penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 telah diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5791 Tahun 2019 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019-2020.

UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam jenjang MTs dan MA secara nasional. Sedangkan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.

UAMBN bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) secara nasional.

UAMBN berfungsi sebagai:
a. Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
b. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
c. Alat pengendali mutu pendidikan;
d. Tidak sebagai penentu kelulusan.

Persyaratan Peserta UAMBN Tahun Pelajaran 2019-2020 sebagai berikut:

  1. Peserta didik terdaftar pada MTs dan MA; 
  2. Berada pada tahun terakhir jenjang MTs dan MA;
  3. Memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;
  4. Peserta didik program SKS memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) s.d. semester 5 (lima). 

Pendaftaran Peserta UAMBN UAMBN Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah sebagai berikut:

  1. Madrasah pelaksana UAMBN melakukan pendataan calon peserta dan menginput data calon peserta ke Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
  2. Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi
  4. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengirimkan data calon peserta ke panitia tingkat pusat.
  5. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan:
    a. Pemutakhiran data;
    b. Penetapan daftar nominasi tetap (DNT) berdasarkan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
    c. Pengiriman DNT dan nomor peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah; 

Selengkapnya, silahkan anda download Prosedur Operasional Standard Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional (POS-UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 melalui link yang saya sematkan di bawah ini:

POS UAMBN 2019/2020.pdf, Unduh
Jadwal UAMBN 2019/2020.pdf, Unduh

Demikianlah informasi Prosedur Operasional Standard (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional (UAMBN) Tahun pelajaran 2019/2020 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: http://pendis.kemenag.go.id

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *