PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Posted on

Websiteedukasi.com – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah di terbitkan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan pada Madrasah. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas, Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi sebagai penyusunan kebijakan dan program, penyusunan rencana kerja dan anggaran, penetapan kriteria kinerja, pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, pengembangan kerja sama, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pendidikan dan penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, clan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.

Anggota Komite Madrasah terdiri atas orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan. Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Tertuang di PMA No. 16 tahun 2020, masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

PMA No 16 Tahun 2020.pdf, Unduh

Itulah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas kunjungannya dan semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *