Juknis Penyelenggaraan POS PAUD Format PDF

Posted on

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD Format PDF – Halo sobat webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan POS PAUD Format PDF yang bisa anda unduh secara gratis.

Pos PAUD adalah merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya dapat terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan. Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD”.

Juknis POS PAUD ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak. Petunjuk teknis tersebut berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD” diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pendirian PAUD tahun pelajaran 2018/2019 atau tahun pelajaran 2019/2020.

Pos PAUD dapat didirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.

Syarat Pendirian POS PAUD:
Persyaratan pendirian Pos PAUD mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Persyaratan pendirian Pos PAUD terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

  1. Persyaratan administratif pendirian Pos PAUD terdiri atas:
    a. Fotokopi identitas pendiri.
    b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
    c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
  2. Persyaratan teknis pendirian Pos PAUD terdiri atas:
    a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
    1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pos PAUD yang sah atas nama pendiri.
    2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
    3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan Pos PAUD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
    b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pos PAUD paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian POS PAUD:
Mekanisme pendirian Pos PAUD sebagai berikut:

  1. Pendiri Pos PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian Pos PAUD.
  2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Pos PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
    b. Data mengenai perkiraan jarak Pos PAUD yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
    c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Pos PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
    d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
    a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian Pos PAUD; atau
    b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin Pos PAUD.
  4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian Pos PAUD paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin Pendirian POS PAUD:
Izin pendirian Pos PAUD berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan Pos PAUD dilakukan apabila:

  1. Pos PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. Pos PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

Rujukan Pendirian POS PAUD:
Persyaratan dan tata cara pendirian Pos PAUD dapat dilihat lebih lengkap pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Petunjuk Teknik (Juknis) Penyelenggaraan POS PAUD bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis POS PAUD.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Teknik (Juknis) Penyelenggaraan POS Pendidikan Andak Usia Dini (PAUD) yang dapat saya bagikan semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *