Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019

Posted on

Websiteedukasi.com – Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2019 ( SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang.

Tujuan dilakukannya penilaian kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:

  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Manfaat penilaian kinerja kepala madrasah diantaranya sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3. Kantor Wilayah Kementcrian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kornpetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil pcnilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kincrja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan Inutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Saat ini Dirjen Pendis telah menerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Petunjuk teknis penilaian kinerja kepada madrasah. Isi dari Penilaina KInerja Kepala Madrasah dapat bapak ibu membacanya pada lampiran;

SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh
Lampiran SK Dirjen Pendis 1111/2019.pdf, Unduh

Demikian informasi Petunjuk Teknis – Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan SK Dirjen Pendis 1111 tahun 2019 kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *