Juknis KIP Kuliah Kemenag 2020

Posted on

Websiteedukasi.com – Juknis KIP Kuliah Kemenag 2020. Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga turut menyelenggarakan Program KIP Kuliah , yang dimulai sejak tahun 2012 untuk kalangan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Program KIP Kuliah Rekrutmen Baru PTKI Tahun 2020 dialokasikan untuk merekrut penerima baru bertambah sebanyak 17.565 mahasiswa.

Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi yang sering disebut KIP KULIAH adalah bantuan sosial berupa biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan studi pada jenjang D3 dan S1.

Kementerian Agama Islam baru-baru ini telah menerbitkan Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Rekruitmen Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2020.

Tujuan

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Keagamaaan Islam (PTKI) bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
  2. Meningkatkan motivasi belajar dan berprestasi mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
  3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu, serta mampu berprestasi baik secara akademik maupun non akademik;
  4. Melahirkan lulusan PTKI yang berkarakter, mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial sehingga mampu memutus mata rantai kemiskinan.

Sasaran
Sasaran program KIP Kuliah Rekrutmen Baru adalah mahasiswa penerima program KIP Kuliah pada tahun anggaran 2020 sebanyak 3000 orang yang sudah terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PTP Program KIP Kuliah pada tahun akademik 2020

Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Rekrutmen Baru Tahun 2020

  1. Mahasiswa PTKI lulusan MA/MAK/SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat pada Tahun Pelajaran 2019 dan 2020;
  2. Memiliki potensi akademik memadai serta kurang mampu secara ekonomi;
    Yang dimaksud kurang mampu secara ekonomi adalah calon penerimaprogram dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesarbesarnya Rp.3.500.000,- per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir;
    b. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 875.000,- setiap bulannya.
  3. Berprestasi akademik dan /atau non-akademik baik dan direkomendasikan oleh Madrasah/Sekolah asal; Apabila calon penerima program tidak mendapatkan rekomendasi dari Madrasah/Sekolah asal maka PTKI memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
    a. Madrasah/Sekolah asal tidak lagi menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran program KIP Kuliah 2020;
    b. Madrasah/Sekolah kurang mendukung Program KIP Kuliah ;
    c. Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
    d. Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
  4. Mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh PTP Program KIP Kuliah .
  5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi anti Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.
  6. Diprioritaskan bagi calon yang memiliki KIP pada waktu sekolah.
  7. Mampu membaca Alquran.
  8. Tidak menikah selama menerima bantuan KIP Kuliah.

Mekanisme Pelaksanaan Program KIP Kuliah Rekrutmen Baru Tahun 2020

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan pembukaan pendaftaran calon PTP Program KIP Kuliah ;
  2. PTKI mendaftarkan diri sebagai calon PTP Program KIP Kuliah secara online melalui website: diktis.kemenag.go.id;
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan seleksi dan menetapkan PTP Program KIP Kuliah ;
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan kuota KIP Kuliah pada masing-masing PTP;
  5. PTP Program KIP Kuliah membuka pendaftaran program KIP Kuliah;
  6. Mahasiswa calon penerima mendaftar kepada PTP Program KIP Kuliah melalui jalur seleksi yang telah ditetapkan;
  7. PTP Program KIP Kuliah melakukan seleksi calon penerima Program KIP Kuliah;
  8. PTP Program KIP Kuliah menyerahkan hasil seleksi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK;
  9. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK menetapkan penerima Program KIP Kuliah dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
  10. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengumumkan nama-nama Mahasiswa penerima program KIP Kuliah ;
  11. PTP Program KIP Kuliah menginput/mengupload data dan berkas mahasiswa penerima program KIP Kuliah melalui sistem informasi KIP Kuliah ;
  12. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam memproses Pencairan Anggaran Program KIP Kuliah ;
  13. Dana diterima oleh Mahasiswa penerima Program KIP Kuliah per semester;
  14. Mahasiswa melaporkan penerimaan dana kepada Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melalui PTP Program KIP Kuliah
  15. PTP Program KIP Kuliah melaporkan laporan KIP Kuliah setiap semester dan tahunan.

Informasi selengkapnya Silahkan anda download Petunjuk Teknis (Juknis) KIP Kuliah PTKI Tahun 2020 melalui tautan link di bawah ini:

Juknis KIP Kuliah PTKI 2020.pdf, Unduh

Demikianlah Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2020 yang dapat saya sampiakn, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *