Juknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan 2021

Posted on

Websiteedukasi.com – Halo sobat edukasi, pada postingan ini kami akan share Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan Tahun Anggaran 2021.

Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan untuk pengembangan mutu sarana dan prasarana yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar bagi Madrasah.

Pemberian bantuan tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendis Nomor 7175 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan Tahun Anggaran 2021. Bantuan tersebut di berikan oleh pemerintah untuk peningkatan akses dan mutu madrasah di wilayah Perbatasan Negara/3T.

Penyusunan Petunjuk teknis Bantuan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Pengembangan Madrasah di Wilayah Perbatasan Negara/Keputuan Tahun Anggaran 2021.

 Jenis Bantuan
Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan diberikan dalam bentuk dana.

Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan adalah Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan adalah Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Kriteria
Calon Penerima bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2. Madrasah yang berada di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan;
3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
4. Memiliki izin operasional; dan
5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

Persyaratan
Syarat-syarat penerima bantuan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengajukan proposal permohonan Pengembangan Madrasah Di Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Selengkapnya, silahkan anda mendownload petunjuk teknis Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan Tahun Anggaran 2021 melalui tautan link dibawah ini:

Juknis Bantuan Madrasah Wilayah Perbatasan 2021 – Download

Demikian Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Pengembangan Madrasah Wilayah Perbatasan Negara/Kepulauan tahun anggaran 2021 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *