Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022

Posted on

Websiteedukasi.com – Bantuan Insentif bagi Guru Non PNS adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji atau upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru Non PNS di tetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022 oleh Suharti selaku Sekjen Kemendikbud Ristek yang diterbitkan melalui Persekjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Nonpegawai Negeri Sipil pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.

Isi Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS

Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk:

  • menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  • mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemberi Bantuan

  • Bantuan diberikan oleh Puslapdik.

Penerima Bantuan

1. Bantuan diberikan kepada:

  • pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
  • guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
  • guru pada satuan pendidikan dasar;
  • guru pada satuan pendidikan menengah; dan
  • guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.

2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
  • bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  • terdata dalam Dapodik;
  • tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
  • memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S-1/0-IV);
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
  • memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • terdata dalam Dapodik;
  • tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
  • memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-rnenerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bentuk dan Rincian Bantuan

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
  2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
    a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA
    b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus
  3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.
  4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Informasi dan Pengaduan Bantuan

Informasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian melalui alamat:

a. telepon : call center 177
b. surel : [email protected]
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya, bagi yang ingin mengunduh Persekjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Pauddikdasmen silahkan melalui tautan link yang ada dibawah ini:

Juknis Bantuan Insentif Terbaru

Name : Persekjen Nomor 9 Tahun 2022

Format : PDF

Size : 3.9 MB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi kami :
Juknis Pendataan Calon Peserta AN Tahun 2022 – Download

Demikian informasi Persekjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun Anggaran 2022 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.