Juknis Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah 2021

Posted on

Websiteedukasi.com – Halo sobat edukasi, pada kesempatan ini kami akan berbagi Petunjuk Teknis Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021.

Bantuan Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT MTs dan MA tertuang pada SK Dirjen Pendis Nomor 7171 Tahun 2020. Surat Keputusan Tersebut berisikan Petunjuk Teknis Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021.

Petunjuk Teknis Bantuan Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dimaksudkan sebagai panduan bagi madrasah calon penerima bantuan di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan program bantuan tersebut, serta untuk menjamin akuntabilitas dan standarisasi pelaksanaan Bantuan pada Madrasah.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah meliputi prosedur pelaksanaan bantuan, organisasi dan kewenangan, standar dan spesifikasi serta, prosedur penyaluran/ distribusi bantuan, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi standar layanan minimal proses belajar mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.

Jenis Bantuan
Bantuan Pengarlaan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah diberikan dalam bentuk barang atau uang.

Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah adalah madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:
1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi; dan/ atau
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,

Kriteria
Calon Penerima bantuan Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT adalah jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki Ruangan/ Laboratorium Komputer;
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (CBT) masih menumpang/ sewa di madrasah lainnya atau masih kekurangan sarana komputer;
  3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  4. Memiliki izin operasional; dan
  5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Pada tahun anggaran 2021;

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

Persyaratan
Syarat-syarat madrasah calon penenma bantuan Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan propcsal permohonan Pengadaan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah melalui Aplikasi Pusat Data Sarana Prasarana Madrasah (pusdataspm); atau dalam hal pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), siswa peserta ujian masih menginduk/ menumpang di madrasah lain.

2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Selengkapnya, Silahkan mendownload Petunjuk Teknis Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT MTs dan MA Tahun anggaran 2021 melalui tautan link di bawah ini:

Juknis Bantuan CBT dan Jaringan Komputer MTs MA – Download

Demikianlah Petunjuk Teknis Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT MTs dan MA Tahun Anggaran 2021 kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *