Juknis BOS Madrasah BA BUN Tahun 2020

Posted on

Websiteedukasi.com – Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah (BA-BUN) merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19.

Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) ditetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.

Persyaratan penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan Operasional BA-BUN

  1. Penerima Bantuan Operasional ini adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.

Mekanisme Penetapan Penerima
Penetapan Madrasah Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) dengan mekanisme penetapan sebagai berikut:

  1. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar madrasah penerima dan alokasi jumlah dana yang diterima berdasarkan cut off EMIS data siswa Madrasah per 30 Juni 2020;
  2. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang diterima Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pengesahan;
  3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 Tahun Anggaran 2020 ini adalah berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh Bank Penyalur melalui rekening madrasah penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi Anggaran dan Satuan Biaya
Alokasi anggaran Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

Juknis BOS Madrasah BA-BUN.pdf, Unduh
SE Penyaluran BOS BA-BUN.pdf, Unduh

Demikianlah Petunjuk Teknis BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *