Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2026
Harap Tunggu Unduh File Sedang Berjalan...
Unduhan tidak berjalan?
Unduh Disini...
Unduh Disini...
Link Bermasalah?
Laporkan Link
Laporkan Link
Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2026
Tunjangan profesi guru bagi guru madrasah diberikan kepada guru, Kepala dan Pengawasa yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan.
Juknis Pembayaran TPG ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 sebagai acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi agar tunjuangan profesinya dapat dibayarkan
Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan januari tahun anggaran berikutnya setelah guru, kepala dan pengawas Madrasah mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat EMIS GTK melalui format S26e...Baca Selengkapnya