Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah

Posted on
File Akan Diunduh Secara Otomatis
Unduhan tidak berjalan?
Unduh Disini...
Link Bermasalah?
Laporkan Link
Juknis TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Tunjangan profesi guru bagi guru madrasah diberikan kepada guru, Kepala dan Pengawasa yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan.

Baru-baru ini telah ditetapkan SK Dirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 sebagai acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus sertifikasi agar tunjuangan profesinya dapat dibayarkan

Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan januari tahun anggaran berikutnya setelah guru, kepala dan pengawas Madrasah mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e...Baca Selengkapnya