Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru Tahun 2026

Posted on

Websiteedukasi.com – Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru Tahun 2026 menjadi salah satu informasi penting bagi guru dan satuan pendidikan dalam mempersiapkan pembelajaran tahun ajaran 2026/2027. Keputusan ini ditetapkan oleh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebagai perubahan atas ketentuan Capaian Pembelajaran sebelumnya.

Pembaruan tersebut perlu dipahami dengan tepat karena tidak semua mata pelajaran mengalami perubahan. Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, perubahan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 secara khusus mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sedangkan mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.

Baca Juga : Perangkat Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) Jenjang MI

Apa Itu CP Nomor 020 Tahun 2026?

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 merupakan keputusan tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kebijakan ini ditetapkan untuk melakukan penyesuaian terhadap Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti agar arah pembelajaran semakin relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

Dengan adanya pembaruan ini, guru perlu mencermati dokumen CP sesuai mata pelajaran dan jenjang yang diampu sebelum menyusun perangkat pembelajaran.

Apa Saja yang Berubah dalam CP 020 Tahun 2026?

Salah satu hal terpenting yang perlu diketahui adalah ruang lingkup perubahan. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan dalam Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 bersifat terbatas.

Perubahan tersebut mencakup:

  • Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
  • Penyesuaian CP pada jenjang pendidikan yang terkait dengan mata pelajaran tersebut.
  • Penyesuaian arah pembelajaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
  • Penguatan pembelajaran yang mendukung perkembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Sementara itu, Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Agama dan Budi Pekerti tidak mengalami perubahan melalui keputusan ini dan tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.

Mengapa Guru Perlu Memahami CP Terbaru?

Capaian Pembelajaran merupakan salah satu dasar penting dalam merancang proses pembelajaran. CP menjadi rujukan ketika guru mengembangkan tujuan pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, asesmen, hingga perangkat ajar lainnya.

Oleh karena itu, guru yang mengampu mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti perlu memeriksa kembali CP terbaru sebelum melakukan penyusunan atau pembaruan perangkat pembelajaran.

Langkah tersebut penting supaya perangkat yang digunakan di kelas benar-benar selaras dengan ketentuan terbaru.

Hubungan CP dengan Perangkat Pembelajaran

CP tidak berdiri sendiri. Dalam perencanaan pembelajaran, CP menjadi salah satu titik awal yang kemudian dikembangkan menjadi berbagai komponen pembelajaran.

Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Capaian Pembelajaran (CP) → Tujuan Pembelajaran (TP) → Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) → Perencanaan/Kegiatan Pembelajaran → Asesmen

Dari CP yang sesuai, guru dapat menentukan kompetensi yang perlu dicapai peserta didik dan menyusun pembelajaran secara lebih terarah.

Karena itu, apabila terdapat perubahan CP, guru sebaiknya melakukan pengecekan terhadap perangkat ajar yang sudah dibuat, terutama perangkat untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.

CP 020 Tahun 2026 untuk Mata Pelajaran Agama

Pembaruan CP ini berkaitan dengan berbagai mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Dalam implementasinya, guru perlu menggunakan bagian CP yang sesuai dengan agama, jenjang, fase, dan mata pelajaran yang diajarkan.

Dengan demikian, guru tidak perlu mengganti seluruh perangkat pembelajaran hanya karena terbitnya Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026. Pemerintah secara resmi telah menjelaskan bahwa mata pelajaran selain Agama dan Budi Pekerti tetap menggunakan ketentuan CP sebelumnya. ([Kemendikdasmen][1])

Bagaimana Cara Menyesuaikan Perangkat Ajar?

Bagi guru yang terdampak perubahan CP, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:

1. Periksa dokumen CP terbaru

Pastikan dokumen yang digunakan merupakan dokumen sesuai Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026.

2. Cocokkan dengan jenjang dan fase

Jangan hanya melihat nama mata pelajaran. Guru perlu memastikan CP yang digunakan sesuai dengan jenjang dan fase peserta didik.

3. Tinjau kembali Tujuan Pembelajaran

Setelah memahami CP, guru dapat mengecek apakah Tujuan Pembelajaran yang sudah dibuat masih relevan dengan CP terbaru.

4. Periksa ATP dan Modul Ajar

ATP dan modul ajar perlu diselaraskan apabila terdapat bagian yang tidak lagi sesuai dengan CP terbaru.

5. Sesuaikan asesmen

Instrumen dan kegiatan asesmen sebaiknya tetap mengukur kompetensi yang menjadi tujuan pembelajaran.

6. Simpan dokumen terbaru

Guru dan satuan pendidikan sebaiknya memiliki arsip CP terbaru sebagai referensi ketika menyusun perangkat pembelajaran.

Apakah Semua Mata Pelajaran Harus Menggunakan CP Nomor 020 Tahun 2026?

**Tidak.**

Ini merupakan bagian yang sangat penting untuk dipahami. Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tidak mengganti seluruh Capaian Pembelajaran untuk semua mata pelajaran.

Kemendikdasmen menyatakan bahwa perubahan hanya berlaku untuk mata pelajaran **Agama dan Budi Pekerti**. Untuk mata pelajaran lainnya, CP tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.

Dengan demikian, guru sebaiknya tidak melakukan perubahan perangkat pembelajaran secara menyeluruh tanpa terlebih dahulu melihat apakah mata pelajaran yang diampu termasuk dalam bagian yang mengalami perubahan.

CP Terbaru dan Pembelajaran Mendalam

Pembaruan kebijakan CP juga perlu dilihat dalam konteks pengembangan pembelajaran yang semakin menekankan proses belajar bermakna. BKPDM menempatkan **Pembelajaran Mendalam** sebagai salah satu program prioritas yang mendorong pembelajaran bermakna, menyenangkan, penerapan nyata, dan pengembangan kemampuan berpikir kritis.

Hal ini dapat menjadi pertimbangan guru ketika menerjemahkan CP ke dalam kegiatan pembelajaran. Pembelajaran tidak hanya diarahkan pada penguasaan materi, tetapi juga bagaimana peserta didik memahami, menerapkan, merefleksikan, dan mengembangkan kompetensi dalam kehidupan sehari-hari.

Pentingnya Memperbarui Perangkat Ajar

Bagi guru yang mengampu mata pelajaran yang termasuk dalam perubahan, pembaruan CP dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali perangkat ajar.

Beberapa perangkat yang dapat diperiksa antara lain:

  • Capaian Pembelajaran (CP)
  • Tujuan Pembelajaran (TP)
  • Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
  • Modul Ajar
  • Program Tahunan (Prota)
  • Program Semester (Prosem)
  • Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)
  • Jurnal Mengajar
  • Alokasi Waktu
  • LKPD
  • Instrumen dan perangkat asesmen

Penyesuaian tidak berarti semua perangkat harus dibuat ulang dari awal. Guru dapat memetakan bagian yang masih sesuai dan memperbaiki bagian yang membutuhkan penyesuaian berdasarkan CP terbaru.

Download CP Nomor 020 Tahun 2026

Guru dan satuan pendidikan disarankan memperoleh dokumen dan informasi mengenai Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 melalui kanal resmi pemerintah agar dokumenyang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi resmi mengenai penerbitan CP terbaru tersedia pada laman BKPDM/Kemendikdasmen atau bisa mendownloadnya di bawah ini:

UNDUH CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU TAHUN 2026

 

Rekomendasi Kami : 
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas I SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas II SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas III SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas IV SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas V SD/MI
Perangkat Ajar Deep Learning Kelas VI SD/MI

Kesimpulan

Capaian Pembelajaran (CP) Terbaru Tahun 2026 merupakan pembaruan kebijakan yang perlu diperhatikan oleh guru, khususnya guru yang mengampu mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perubahan tersebut bersifat terbatas. Mata pelajaran selain Agama dan Budi Pekerti tetap menggunakan CP berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.

Dengan memahami ruang lingkup perubahan secara tepat, guru dapat menyesuaikan perangkat pembelajaran secara lebih efektif tanpa harus melakukan perubahan yang tidak diperlukan. CP terbaru selanjutnya dapat menjadi dasar dalam menyusun pembelajaran yang terarah, relevan, bermakna, dan sesuai kebutuhan peserta didik.

Related Posts