Websiteedukasi.com – Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Isi dari Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 yaitu :
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan :
- terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024
- masih aktif melaksakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Guru SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikas pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapatkan TPG sesuai dengan ketentun perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidikan yang tidak memenuhi beban kerja mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru non-ASN yang belum memiliki Sertifikast Pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
UNDUH SE MENTERI PENDIDIKAN NOMOR 7 TAHUN 2026
Demikian Surat edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 kami sampaikan. Terima kasih.