Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Posted on

Websiteedukasi.com – Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan sedangkan Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.

Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi di tetapkan atas dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi bertujuan:
a. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
a. Baik;
b. Baik Sekali; dan
c. Unggul.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2020, Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM dan Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN-PT. Pelaksanaan Akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi oleh BAN-PT  bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020.pdf, Unduh

Demikianlah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *