Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah 2021

Posted on

Websiteedukasi.com – Halo sobat edukasi, pada postingan ini kembali kami akan berbagi Petunjuk Teknis bantuan Kemenag terbaru yaitu Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Jenjang RA, MTs, MA Tahun Anggaran 2021.

Bantuan Rehab Ruang Kelas yang tertuang pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7172 Tahun 2020 adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah untuk Penyediaan perlengkapan Madrasah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, almari, rak dan/atau yang sejenis lainnya.

Pemberian bantuan tersebut untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana Madrasah, untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021, perlu dibuat petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petunjuk teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah dimaksudkan sebagai panduan bagi Madrasah Calon Penerima Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas dan Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah dalam melaksanakan Program Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah serta untuk menjamin akuntabilitas dan standarisasi pelaksanaan Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah pada Kementerian Agama.

Jenis Bantuan
Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah diberikan dalam bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.

Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah adalah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah adalah sebagai berikut :
1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
yang dalam DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah.

Kriteria Bantuan
Calon Penerima bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);
3. Memiliki izin operasional; dan
4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

Persyaratan Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah
Syarat-syarat penerima bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengajukan proposal permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
  2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Selengkapnya, silahkan mendownload petunjuk teknis Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Terbaru Tahun Anggaran 2021 melalui link dibawah ini:

Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah 2021 – Download

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *