Websiteedukasi.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini di tujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Adapun salinan dari Surat Edaran tersebut sebagai berikut:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:
a. perluasan pengguna;
b. perluasan sumber dana;
c. menghilangkan batasan nilai transaksi;
d. penyederhanaan proses;dan
e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan
2. untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Perindustrian;
d. KementerianPerdagangan;
e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kerjasama dan bantuan Saudara untuk dapat:
- memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:
a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan
b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik); - menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;
- mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;
- menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan
- tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk mendownload Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah silahkan melalui link di bawah ini:
SE Mendikbud No 8 Tahun 2020.pdf, Unduh
Demikialah informasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah dapat di sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.