Websiteedukasi.com – Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun pada Tahun 2019. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) mengembangkan program Inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Program ini dilakukan karena layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini usia 0-3 tahun masih sangat terbatas. Program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah daerah untuk mengembangkan layanan yang lebih luas di wilayahnya masing-masing.
Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun adalah kegiatan yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara program pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang bekerjasama dengan lembaga masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi mitra PAUD.
- Memiliki NPSN
- Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
- Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
- Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
- Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
- Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
- Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan lembaga masyarakat dalam hal kegiatan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
- Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Dana bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun pada tahun 2019 dipergunakan untuk:
Selengkapnya, silahkan anda mendownload Peraturan Ditjen PAUD dan Pendidikan Kemasyaratakan Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petujuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019 melalui tautn link yang kami sematkan dibawah ini:
Juknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 2019.pdf, Unduh
Demikianlah Petujuk Teknis Bantuan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun 2019 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.