Websiteedukasi.com – Halo sobat edukasi, berjumpa lagi pada artikel ini masih berkaitan dengan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah. Keputusan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Penetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 atau disebut Sekolah Penerima BOS Reguler tercantum dalam Lampiran didalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meyampaikan didalam Kepmendikbud No. 16/P/2021 bahawa Satuan Biaya BOS Reguler berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.
Nah, Bagi Sekolah yang belum memiliki Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah silahkan mendownloadnya melalui tautan link di bawah ini:
Kepmendikbud 16/P/2021 – Download
Demikianlah Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.