Kalender Pendidikan Lampung Tahun 2023/2024

Posted on

Websiteedukasi.com – Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah resmi menerbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan Nomor : 800/1184aN.01/DP.1 C/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Penyusunan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi satuan pendidikan PAU, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Lampung.

Pedoman ini ditetapkan berdasarkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1184aN.01/DP.1 C/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung

Penyusunan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Selain itu pedoman ini disusun dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan usulan/masukan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan seluruh KKKSD, MKKS SMP/SMA/SMK/SLB Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam rangka pelayanan pembelajaran yang bermutu, unggul dan berdaya saing di sekolah, maka setiap sekolah diwajibkan menyusun kalender akademik yang lebih terinci dan operasional dalam bentuk kegiatan mingguan, bulanan, semester/tengah tahunan dan tahunan. Oleh karena itu pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai acuan dalam rangka penyusunan kalender akademik di sekolah.

Disamping itu dalam setiap penyusunan rencana program kegiatan di sekolah, Kalender Pendidikan ini dapat digunakan secara konsekuen dengan tujuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat berjalan secara optimal.

Pengertian Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan merupakan pedoman sebagai pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur sekolah.

Salinan Kalender Pendidikan Provinsi Lampung

Adapun Salinan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB Tahun Pelajaran 2023/2024 Di Provins Lampung adalah sebagai berikut:

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Pasal 2

1. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai.
  • Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;
  • Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur;
  • Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari Iibur.

2. Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada :
a. PAUD (TK) pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
b. SD)/(SDLB) menyesuaikan pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
c. SMP/SMPLB menyesuaikan pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
d. SMA/SMALB) menyesuaikan pada tanggal:

  • pendaftaran tanggal 12 Juni 2023 s.d. 17 Juni 2023.
  • verifikasi tanggal 19 Juni 2023 s.d. 22 Juni 2023.
  • pengumuman tanggal 23 Juni 2023.

e. Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal :

  • pendaftaran tanggal 12 Juni 2023 s.d. 17 Juni 2023.
  • tes khusus SMK tanggal 19 Juni 2023 s.d. 22 Juni 2023.
  • pengumuman tangggal 23 Juni 2023.

3. Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran 2023/2024.

BAB III
AWAL DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 3

  1. Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai tanggal 17 Juli 2023.
  2. Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2023/2024.

Pasal 4

  1. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 17 Juli 2023 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif.
  2. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Pasal 5

  1. Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2023/2024.
  2. Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:
    • Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 17 Juli 2023 antara lain:
      1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
      2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran2023/2024.
    • Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru.
    • MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.

BAB IV
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 6

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester 11 (dua):

  1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
  2. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang• kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup:
    a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
    b. Program Kerja Sekolah
    c. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan
    d. Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.
  4. Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
    a. Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaranlainnya
    b. Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan
    c. Program semester.

Pasal 7

1. Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum.

2. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a. TK/TKLB:

  • Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
  • Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran.

b. SD/SDLB:

  • Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
  • Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

3. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4(empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.

4. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.

c. SMP/SMPLB

  1. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
  2. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.

d. SMA/SMALB

  1. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;
  2. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.

e. SMK

  1. Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 men it perjam pelajaran.
  2. Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
  3. Pelaksanaan Kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2023/2024 belajar efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
Download Kalender Pendidikan

Selengkapnya, bagi sekolah Jenjang SD, SMP, SMK, SMK yang belum memiliki Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 bisa mengunduhnya melalui tombol Download yang ada di bawah ini:

Kalender Pendidikan Terbaru

Name : Kaldik Lampung 2023/2024

Format : PDF

Size : 11.4 MB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi Kami:
Kalender Pendidikan 2023/2024 Lengkap Semua Provinsi

Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.

Ikuti websiteedukasi.com di aplikasi Whatsapp dengan cara Subscribe atau Contact Me untuk mendapatkan perangkat pembelajaran terbaru dengan sangat mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *